Jadwal Pelunasan BPIH 2017 Tahap Pertama dan Kedua

Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017 untuk semua Embarkasi, Menteri Agama telah menetapkan KMA Nomor 197 Tahun 2017 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1438H/2017M. Pada KMA yang ditandatangani oleh Menteri Agama tanggal 5 April 2017 tersebut ditetapkan besaran BPIH untuk Jemaah haji dan BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) pada masing-masing embarkasi haji. Pelunasan BPIH Khusus telah dimulai sejak Rabu tanggal 29 Maret 2017.

Jadwal Pelunasan BPIH 2017 Tahap Pertama dan Kedua

Jadwal Pelunasan BPIH 2017 Tahap Pertama dan Kedua

Sedangkan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017  telah dijadwalkan 2 tahap oleh Kementerian Agama. Pelunasan BPIH reguler tahap pertama mulai 10 April 2017 sampai dengan 5 Mei 2017, sedangkan tahap kedua 22 Mei hingga 2 Juni 2017, dan pasca tahap kedua akan dilakukan pengisian kuota oleh jemaah haji cadangan yang telah melunasi.

Jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap pertama adalah jemaah lunas tunda tahun lalu, jemaah dengan nomor porsi yang masuk kuota tahun ini telah berusia 18 tahun ke atas dengan status belum haji, serta jemaah haji cadangan 5%  sebanyak 10.200 orang.

Sementara untuk pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji yang gagal sistem pada pelunasan tahap pertama, jemaah haji kuota tahun ini yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji, dan jemaah haji lanjut usia (75 tahun ke atas). Khusus bagi jemaah haji lanjut usia dapat menyertakan pendamping baik suami/istri/anak kandung/saudara kandung.

Untuk mengantisipasi tidak penuhnya pengisian kuota haji khusus, Kemenag membuat kebijakan jemaah haji cadangan 10% atau sebanyak 1.700 orang. Selain cadangan 10%  juga tetap dengan kebijakan peniadaan ‘batal ganti’ dan penambahan petugas dari PIHK untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji khusus. Sedangkan kebijakan jemaah lansia dan penggabungan mahram sama dengan kebijakan haji reguler

3 Comments

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *