Rukun Haji dan Wajib Haji
|Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji.Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak syah. Rukun Haji meliputi :
- Ihram : Pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
- Wukuf di Arafah : Berdiam diri dan berdoa di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
- Thowaf Ifadah : Mengelilingi Kabah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah melontar jumroh Aqabah pada tgl 10 Zulhijah.
- Sai : Berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah Tawaf Ifadah
- Tahallul : Bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sai.
- Tertib : Mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
Wajib Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan padaIbadah Haji, jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda).Wajib Haji meliputi :
- Niat Ihram : Dilakukan setelah berpakaian Ihram
- Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tgl 9 Zulhijah : Dalam perjalanan dari Arafah ke Mina
- Melempar jumroh Aqabah : Pada tanggal 10 Zulhijah
- Mabit di Mina : Pada hari Tasyrik (11-13 Zulhijah)
- Melempar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah : Pada hari Tasyrik (11-13 Zulhijah)
- Tawaf Wada : Melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah
- Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat Ihram