Kementerian Agama telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1444 H/2023 M. RPH ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief pada 16 Januari 2023.
Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR selesai menggelar rapat panja biaya haji 2023. Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700. Berdasarkan kesimpulan
Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 2022M/1443H telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada tanggal 19 April 2022. RPH merupakan acuan dasar dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji baik
Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah haji tahun 2022, rata-rata sebesar Rp 39.886.009,-. Biaya Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009,-. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat