Biaya Haji 2018 Naik Menjadi Rp 35 Juta
|Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama telah menyepakati kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018. BPIH tahun ini mengalami kenaikan sebesar 0,99 persen atau Rp 345.290 dibandingkan tahun lalu.
Ada beberapa faktor yang menjadi alasan kenaikan BPIH tersebut. Adanya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah Arab Saudi dan Pajak Pemerintah Daerah sebesar lima persen serta kenaikan BBM di Arab Saudi pun menjadi faktor utama dari kenaikan tersebut. Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 berbeda dengan tahun sebelumnya dikarenakan adanya kebijakan pengenaan PPN sebesar 5 persen, juga terdapat pajak baladiyah (pajak pemerintah daerah) sebesar lima persen dan kenaikan harga BBM di Arab Saudi mencapai 180 persen.
Tak hanya itu, terjadinya fluktuasi harga bahan bakar dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Dollar dan Saudi Arabia Riyal (SAR) juga menjadi alasan kenaikan BPIH. Fluktuasi tersebut berimbas pada harga komponen akomodasi yang digunakan oleh para jamaah selama menjalankan ibadah haji meningkat.
Panja BPIH menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar rata-rata Rp 35.235.602. Jumlah tersebut sudah mencakup komponen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat, dan biaya operasional.
Seperti diketahui, pada tahun 2017 biaya ibadah haji hanya sebesar Rp 34.890.312. Namun biaya tersebut meningkat di tahun ini.
Rincian dari kenaikan harga komponen BPIH adalah sebagai berikut.
- Harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, airport tax, dan passenger service charge) sebesar Rp 27.495.842, dibayarkan langsung oleh jemaah haji
- Harga rata-rata tempat tinggal di Mekkah sebesar SAR 3.782 yang dialokasikan ke dalam anggaran indirect cost dan sebesar SAR 668 dibayarkan oleh jemaah dengan ekuivalen sebesar Rp 2.384.760. Panja BPIH dan Kemenag menyepakati biaya rata-rata sewa tempat tinggal di Madinah sebesar SAR 1.200 dengan sistem sewa semi musim yang dibiayai dari dana optimalisasi.
- Biaya living allowance sebesar SAR 1.500 dengan ekuivalen sebesar Rp 5.355.000 yang diserahkan kepada para jemaah haji dalam mata uang Riyal (SAR).