Pemerintah telah resmi mengumumkan besarnya Biaya Peneyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2017 / 1437H ditiap-tiap embrkasi. Besarnya BPIH secara resmi sudah ditetapkan sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016M. Dalam Keppres No. 21 Tahun 2016 tersebut ditetapkan besarnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016M setiap embarkasi.
Berikut ini besarnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016M masing-masing embarkasi :
- Embarkasi Aceh Rp. 31.117.461,-
- Embarkasi Medan Rp. 31.672.827,-
- Embarkasi Batam Rp. 32.113.606,-
- Embarkasi Padang Rp. 32.519.099,-
- Embarkasi Palembang Rp. 32.537.702,-
- Embarkasi Jakarta Rp. 34.127.046,-
- Embarkasi Solo Rp. 34.841.414,-
- Embarkasi Surabaya Rp. 34.941.414,-
- Embarkasi Banjarmasi Rp. 37.583.508,-
- Embarkasi Balikpapan Rp. 37.583.508,-
- Embarkasi Makassar Rp. 38.905.808,-
- Embarkasi Lombok Rp. 37.728.961,-
Dalam Keppres No 12 tersebut juga disebutkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari Biaya Penerbangan Haji, Biaya Pemondokan Haji, dan Biaya Hidup (Living Cost) di Saudi.