Pelunasan BPIH Jamaah Haji Khusus Mulai 29 Maret 2017

Kepala Sub Direktorat Pendaftaran Haji, Noer Alya Fitra (Nafit), menyatakan bahwa pelaksanaan pelunasan BIH Khusus mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan. Pedoman pelaksanaan pelunasan BPIH Khusus adalah PMA Nomor 23 Tahun 2016, KMA Nmor 75 Tahun 2017, KMA Nomor 76 Tahun 2017, dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 124 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran BPIH Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1438H/2017M.

Pelunasan BPIH Khusus 2017
Pelunasan BPIH Khusus 2017

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui surat Nomor B-23001/DJ/Dt.II.II.1/Hj.00/03/2017 tertanggal 23 Maret 2017 telah menginformasikan kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) perihal pelunasan BPIH Khusus Tahun 2017.

Tahapan pelunasan BPIH Khusus dibagi menjadi dua tahapan, untuk tahap pertama akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Maret 2017 sampai dengan 21 April 2017. Sedangkan pelunasan tahap kedua dilaksanakan tanggal 9 Mei 2017 sampai dengan 19 Mei 2017.

Daftar nama Jemaah haji khusus yang berhak melunasi BPIH Khusus dapat diakses pada website resmi haji.kemenag.go.id. Kepada masyarakat kami persilahkan melihat pengumuman Jemaah Haji Khusus berhak lunas di website. Batasan nomor porsi yang berhak lunas sampai dengan nomor porsi 3000176379 untuk Jemaah haji kuota murni dan untuk kuota cadangan pada nomor porsi 3000178328.

Berikut beberapa hal yang disampaikan oleh Kasubdit Pendaftaran Haji dalam pelaksanaan pelunasan BPIH Khusus:

  1. Kepada PIHK agar segera menyampaikan informasi yang berhak melunasi kepada seluruh jemaahnya agar jemaah yang sudah berhak bisa melunasi dan berangkat haji tahun ini.
  2. Pelunasan tahap 1 diberikan waktu yang cukup lama dalam rangka memberikan kesempatan kepada jemaah haji untuk mempersiapkan biaya pelunasan dan PIHK untuk memfasiitasi pengurusan pelunasan BPIH khusus.
  3. Demi kelancaran proses pelunasan agar seluruh PIHK mematuhi regulasi dan jadwal yang telah dibuat.
  4. Bagi jemaah lanjut usia yang sudah berusia minimal 75 tahun dan telah terdaftar paling lambat 31 Desember 2015 dapat mengajukan keberangkatan haji ke Kemenag melalui PIHK tempat jemaah terdaftar.

Kepada semua masyarakat supaya jangan mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan dapat mendaftar haji sekarang dan berangkat sekarang juga, karena hal tersebut dapat dipastikan tidak terdaftar di Kemenag dan mengandung unsur penipuan.

Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus juga sudah mengikuti regulasi sesuai dengan urutan nomor pendaftaran. Siapa yang mendaftar terlebih dahulu, akan berangkat lebih dulu sesuai dengan prinsip layanan first come first serve.

One Comment

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *