Prosedur Pelunasan BPIH 2018

Jemaah haji yang terdaftar sebagai Jemaah haji berhak melunasi BPIH Tahun 1439H/2018M telah diumumkan sejak beberapa hari yang lalu.  Jemaah haji tersebut dapat melakukan pelunasan pada 3-20 April 2018 untuk pelunasan tahap pertama, dan 8-18 Mei untuk pelunasan tahap kedua.  Masing-masing tahapannya diperuntukkan bagi Jemaah dengan ketentuan yang telah diatur dengan jelas.

Prosedur Pelunasan BPIH 2018

Prosedur Pelunasan BPIH 2018

Tahap pertama diperuntukkan bagi Jemaah Haji dengan kriteria sebagai berikut :

  • Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya tetapi menunda keberangkatan;
  • Jemaah haji yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Tahap pertama diperuntukkan bagi Jemaah Haji dengan kriteria sebagai berikut :

  • Jemaah Haji yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;
  • Jemah Haji yang berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
  • Jemaah Haji yang mengajukan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap kesatu;
  • Jemaah Haji yang mengajukan percepatan karena lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
  • Jemaah haji cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.

Berikut prosedur pelunasan BPIH 2018.

  1. Jemaah Haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua pada rumah sakit/Puskesmas yang ditunjuk oleh tim kesehatan kabupaten/kota untuk mendapatkan status istitha’ah kesehatan haji;
  2. Jemaah Haji yang telah mendapatkan status istitha’ah haji segera melakukan pelunasan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
  3. Jemaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;
  4. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukena;
  5. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *