Umroh

Sholat di Masjidil Haram
Sholat di Masjidil Haram

Umrah merupakan haji kecil, perbedaannya dengan haji adalah dalam umrah tidak melakukan jumrah, wukuf dan mabit. Selain kegiatan itu dilakukan dalam ibadah umrah.

Umrah menurut bahasa artinya berkunjung atau ziarah, sedangkan menurut agama ialah Mengunjungi Baitullah dengan niat ibadah dengan cara tertentu dan dapat dikerjakan dalam waktu Haji maupun diluar musim Haji dan disebut Haji Kecil. Umrah dilakukan dengan ihram dari Miqat, kemudian Tawaf, Sa’I dan diakhiri dengan Tahallul (Gunting Rambut) dan terlepas dari Larangan Ihram.

Hukum ibadah umrah adalah wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu, dan dibolehkan untuk melaksanakan Umrah walaupun belum melaksanakan Haji.

Allah berfirman yang artinya:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” (Al Qur’an Surat 2 Al Baqarah ayat 196)

Bagi yang mampu melakukan umroh berkali-kali itu lebih baik lagi, “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah s.a.w telah bersabda Umroh ke Umroh berikutnya adalah penebus dosa diantara keduanya (HR. Bukhari & Muslim)“.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *